Cinta Rupiah – Lembaga keuangan bernama bank bukan sesuatu yang asing lagi pada masa kini. Keberadaan bank sangat memiliki fungsi yang besar di sekitar kehidupan manusia. Jika dahulu bank hanya dikenal bagi pihak-pihak yang ingin menabungkan sebagian uangnya, kini fungsi dan kegiatan operasional bank semakin beragam. Secara sederhana, bank kini sudah mengaakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan. Mulai dari mentransfer dana secara real time antar rekening, pembayaran dan penerimaan gaji, pembayaran terhadap barang dan jasa, sampai melakukan investasi keuangan dapat dilakukan melalui lembaga ini.
Tidak hanya dimiliki pemerintah, pihak-pihak swasta kini juga membangun layanan perbankan. Bank yang dimiliki pemerintah biasanya berbentuk Badan Usaha Milik Negara. Di Indonesia, bank-bank demikian contohnya adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), juga Bank Mandiri. Sementara itu, bank swasta dihadirkan oleh pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri. Banyaknya bank memberikan variasi pilihan bagi pihak-pihak yang ingin menabung ataupun berkegiatan keuangan lainnya. Bank dipilih karena lembaga ini dianggap aman dan kredibel dalam menjaga dan mengelola uang yang telah disetorkan oleh nasabahnya.
Sebagian orang menjadikan bank sebagai tempat menabung semata. Menyimpan uang di bank dianggap aman karena bisa mencegahnya dari pencurian ataupun pemakaian diri sendiri yang kelewat batas. Di sisi lain, banyak orang mengharapkan mendapat bunga dari kegiatan menabungnya di bank. Sebagian kecil lainnya mulai menyadari bahwa fungsi bank lebih dari sekadar menyimpan uang. Mereka mulai melirik bank untuk melakukan berbagai transaksi keuangan. Dari yang sebagian kecil ini, beberapa pihak menyadari bahwa bank dapat dijadikan sarana untuk melakukan investasi. Bentuk investasi di bank bisa dilakukan melalui produk deposito yang memberikan bunga lebih besar dibandingkan tabungan biasa.
Ada pula sebagian orang lainnya yang memanfaatkan jasa perbankan untuk melakukan kredit. Bank memang menyediakan berbagai produk kredit yang menawarkan kemudahan bagi masyarakat, mulai dari kredit tanpa agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sampai Kredit Pemilikan Kendaraan.. Dalam peraturan itu disebutkan, tujuan perbankan nasional adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat.
Tujuan penting dari bank tersebut membuat lembaga keuangan ini harus menjalankan fungsinya dengan baik. Jika ada yang berpikir bahwa bank hanyalah lembaga yang mencari profit semata, tentu anggapan itu salah. Sebab dari penjabaran Undang-Undang tentang Perbankan tersebut, terdapat tiga fungsi utama yang harus dijalankan oleh tiap bank guna mendukung pembangunan nasional.
Fungsi bank menurut undang-undang perbankan :
1. Menghimpun dana
Kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat ini dilakukan bank dengan membuka berbagai produk tabungan. Diharapkan dengan produk tersebut, masyarakat lebih sadar dengan cara penyimpanan uang yang benar dan lebih aman.
Tidak hanya tabungan biasa, bank juga menghadirkan pilihan produk berupa deposito yang dianggap dapat mengakomodasi keinginan masyarakat yang ingin menyimpan uangnya sekaligus menginvestasikannya. Produk yang satu ini menawarkan bunga lebih tinggi, namun dengan setoran yang lebih tinggi pula dibandingkan produk tabungan biasa.
2. Menyalurkan dana
Dana yang dihimpun dari masyarakat oleh bank tentu tidak hanya dibiarkan mengendap. Jika hanya dibiarkan tanpa dikelola, tentu tidak ada yang namanya bunga kepada nasabah. Tujuan untuk membantu pelaksanaan pembangunan nasional dan pemerataan pembangunan juga tidak dapat terwujud. Untuk memenuhi tujuan tersebut, bank juga berfungsi menjadi penyalur dana kepada masyarakat yang membutuhkan layanan keuangan dari lembaga tersebut. Penyaluran dana oleh bank dilakukan dengan penyediaan berbagai fasilitas kredit. Dengan memanfaatkan fasilitas tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyejahterakan kehidupannya dan menghasilkan usaha untuk mendukung pembangunan nasional.
3. Menyediakan jasa
Menyadari bahwa bukan hanya kredit yang dapat menjadi upaya untuk mewujudkan pembangunan nasional yang merata, bank akhirnya difungsikan pula untuk menyediakan berbagai layanan jasa yang memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan. Awalnya, bank menyediakan layanan jasa transfer untuk memudahkan pengiriman uang dari satu daerah ke daerah lain hingga ke luar negeri. Namun seiring waktu, layanan bank kini semakin beraneka ragam.
Layanan bank kini sudah dapat dinikmati masyarakat dari berbagai kelas. Dengan layanan jasa tersebut, masyarakat dimudahkan untuk melakukan berbagai transaksi pembayaran maupun pembelian. Contohnya saja, kini bank menyediakan layanan pembayaran listrik, telepon, sampai pembelian tiket transportasi. Dengan layanan tersebut, alur pembayaran maupun menjadi lebih jelas dan aman.
Ketiga fungsi bank dijalankan dalam berbagai kegiatan operasional yang menunjang. Untuk melakukan kegiatan secara fungsinya, ada dua jenis bank yang perlu diketahui, yakni bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Berikut adalah beragam kegiatan operasional yang dilakukan oleh bank menurut kedua jenis lembaga keuangan tersebut.
foto eokulmebbis